+
SEJARAH DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN KARAWANG
A. Dasar Hukum Pembentukan Dinas Pendidikan :
- Peraturan Daerah Kab.Karawang nomor 2 Tahun 2004 tentang Pembentukan Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah tercantum pada Pasal 2 : Dinas Pendidikan
- Peraturan Daerah Kab.Karawang nomor 10 Tahun 2008 tentang Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan dan Kelurahan tercantum pada Pasal 2 dan Pasal 3 : Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga
- Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 9 tahun 2011 tentang Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan dan Kelurahan. Pada Pasal 2 dan 3 : Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga.
Nama Organisasi
Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Karawang
Alamat :
Jl. Suroto Kunto No. 72 Karawang
Telp. / Fax :
+62.0267.405215
Secara umum, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karawang merupakan unsur pelaksana otonomi daerah di bidang pendidikan yang mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan sebagian kewenangan daerah di bidang pendidikan, pemuda dan olahraga serta tugas pembantuan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 9 tahun 2011 tentang Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan dan Kelurahan, Untuk melaksanakan tugas tersebut Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga mempunyai fungsi :
- Pengaturan dan pengurusan kegiatan teknis operasional di bidang pendidikan meliputi ; pendidikan nonformal dan informal, pendidikan menengah, pendidikan dasar, serta pemuda dan olahraga berdasarkan kebijakan Bupati;
- Pelaksanaan pengembangan program pemerintah daerah di bidang pendidikan, pemuda dan olahraga;
- Pelaksanaan pelayanan di bidang pendidikan, pemuda dan olahraga
Dinas Pendidikan, Pemuda dan olahraga Kabupaten Karawang mempunyai tugas pokok yang luas dan kompleks.
Secara umum tugas pokok tersebut adalah membantu bupati dalam melaksanakan kewenangan daerah di bidang pendidikan.
Rincian uraian tugas pokok dan fungsi masing-masing jabatan dan unit kerja dalam lingkup Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karawang berdasarkan Peraturan Bupati Karawang Nomor 7 tahun 2012 tentang Rincian tugas, fungsi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karawang.