SUSUNAN ORGANISASI
DINAS PENDIDIKAN PEMUDA & OLAHRAGA KAB KARAWANG
a. Kepala Dinas
b. Sekretariat, membawahkan :
1. Sub Bagian Program dan Pelaporan ;
2. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian ;
3. Sub Bagian Keuangan.
c. Bidang Pendidikan NonFormal dan InFormal, membawahkan :
1. Seksi Kesetaraan dan Kursus ;
2. Seksi Pendidikan Masyarakat.
d. Bidang Pendidikan Menengah, membawahkan :
1. Seksi Kurikulum dan Kesiswaan;
2. Seksi Ketenagaan, Kelembagaan, Sarana dan Prasarana
e. Bidang Pendidikan Pendidikan Dasar, membawahkan :
1. Seksi Kurikulum dan Kesiswaan ;
2. Seksi Ketenagaan dan Kelembagaan;
3. Seksi Prasarana dan Sarana.
f. Bidang Pemuda dan Olah Raga, membawahkan :
1. Seksi Pemuda ;
2. Seksi Olah Raga.
g. Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD)
h. Kelompok Jabatan Fungsional.